Panyabungan, StartNews Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Jafar Sukhairi Nasution memimpin rapat persiapan peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia di Aula Kantor Bupati Madina, Panyabungan, Senin (2/8/2021) pagi.
Rapat tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution, Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis, Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi, Kajari Madina Taufik Jalal, dan sejumlah pejabat tinggi Madina lainnya.
Rapat tersebut menindak-lanjuti Surat Menteri Sektretaris Negara No. B-56tt /M/S/TU.00.0410712021 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik lndonesia (Rl) Tahun 2021.
Dalam arahannya, Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution mengatakan peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia diadakan sesuai arahan Mensesneg. Harus tetap mengutamakan penerapan protokol kesehatan, kata Sukhairi.
Sementara Wabup Madina Atika Azmi Utammi berharap masyarakat tetap semangat merayakan HUT ke-76 Kemerdekaan RI walaupun perayaannya tidak semeriah dua tahun silam, karena saat ini sedang pandemi Covid-19.
Perayaan HUT Kemerdekaan RI ini harus tetap meningkatkan nilai-nilai nasionalisme kita, meskipun tidak dilaksanakan secara meriah seperti tahun-tahun seblumnya, ujar Atika.
Bahkan, Atika juga meminta supaya setiap hari diputarkan lagu Indonesia Raya untuk meningkatkan rasa nasionalisme, khusunya di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Sementara Menteri Sektretaris Negara dalam suratnya mengarahkan agar pelaksanaan upacara peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 dan mengutamakan penerapan protokol kesehatan, yakni:
- Pasukan pengibar bendera (Paskibra) yang bertugas di daerah agar menerapkan pola yang sama dengan Paskibraka di lstana Merdeka Jakarta (menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19).
- Upacara peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 dilaksanakan di kantor pemerintah provinsi/kabupaten/kota mulai pukul 07.00 WIB (sebelum pelaksanaan upacara di lstana Merdeka Jakarta).
- Kantor perwakilan/lembaga yang ada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota.
Selain itu, Mensesneg juga memerintahkan kepala daerah dan Forkopimda, kantor/lembaga yang ada di daerah wajib mengikuti upacara peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan upacara penurunan bendera Sang Merah Putih yang dilaksanakan di lstana Merdeka Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing setelah melaksanakan upacara di daerah.
Reporter: Ika Rodhiah





Discussion about this post