• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Mei 26, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Ungkap Kasus RP Cepat, Bareskrim Polri Incar Pengelola Pinjaman Online Ilegal

by Redaksi
Jumat, 18 Juni 2021
0 0
0
Ungkap Kasus RP Cepat, Bareskrim Polri Incar Pengelola Pinjaman Online Ilegal

Bareskrim Polri mengungkap kasus TPPU dan penipuan melalui aplikasi pinjaman online (pinjol) bernama RP Cepat. (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNews Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto memerintah jajarannya untuk menindak tegas para pengelola pinjaman online (pinjol) ilegal. Perintah penindakan ini diterbitkan untuk menjawab keresahan masyarakat soal maraknya pinjol ilegal di berbagai daerah.

Bahkan, Kabareskrim ngirim telegram ke seluruh jajaran Polri di Indonesia untuk mengungkap perkara pinjaman online ilegal, kata Wadirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Wisnu menuturkan, saat ini jajaran Dittipideksus Bareskrim terus mendata dan mendalami laporan masyarakat atas teror pinjaman online.

Tapi, masih banyak lagi yang melaporkan terkait pinjol tersebut. Sampai hari ini anggota kami masih proses penyelidikan di berbagai daerah, ungkapnya.

Pinjol RP Cepat Ilegal

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan melalui aplikasi pinjaman online (pinjol) bernama RP Cepat. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aplikasi pinjaman dengan suku bunga tinggi.

Wisnu menyebut selama beroprasi aplikasi RP Cepat tidak memiliki legalitas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kami informasikan kepada masyarakat bahwa aplikasi RP Cepat tidak memiliki izin. Secara legalitas perusahaan ini tidak memiliki izin. Ini sesuai dengan hasil penyelidikan langsung kami dan pihak OJK di lapangan, ujarnya kepada wartawan.

Dia menjelaskan dalam menjalankan operasinya, pihak pengelola aplikasi RP Cepat tidak memiliki tempat atau alamat perusahaan yang tetap.

Mereka pindah-pindah. Terakhir di Jakarta Barat terungkap perusahaan itu mengontrak rumah. Dari sini terdapat lima orang ditangkap dan dua orang yang diduga sebagai pengendali aplikasi masuk DPO, diduga warga negara asing dari China, tuturnya.

Dua orang DPO asal China yang berinisial GK dan XW diduga masih berada di Indonesia dan saat ini tengah dicekal ke luar negeri oleh Dirjen Imigrasi.

Wisnu menegaskan, penetapan lima tersangka dan dua DPO ini bukan didasari penerapan suku bunga yang tinggi, tetapi juga terkait SMS blasting serta teror kepada peminjam uang sebelum tenggang waktu yang ditetapkan. Sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Ini kita lihat melalui barang bukti yang ada berupa SIM Card dan alat-alat lainnya. Mereka juga melakukan SMS blasting kepada para peminjam. Ini jelas sangat meresahkan meski korban mengalami kerugian yang sangat kecil, namun jumlahnya jika diakumulasikan sangat besar, katanya.

Reporter: Sir/Rls

Tags: Bareskrim PolriKriminalPinjaman OnlinePinjolRP Cepat
ShareTweet
Next Post
Kemendagri Minta Pemda Percepat Realisasi APBD TA 2021, Ini Tujuannya

Kemendagri Minta Pemda Percepat Realisasi APBD TA 2021, Ini Tujuannya

Discussion about this post

Recommended

Tim Pansus I Covid-19 DPRD Sumut Kunker di Madina

Tim Pansus I Covid-19 DPRD Sumut Kunker di Madina

6 tahun ago
DPRD Bentuk Pansus Pembahasan  LKPj Bupati Madina TA 2021

DPRD Bentuk Pansus Pembahasan LKPj Bupati Madina TA 2021

4 tahun ago

Popular News

  • Jamin Kecukupan Penumpang Pesawat, Kepala Daerah se-Tabagsel Sepakat Hidupkan Dua Bandara

    Jamin Kecukupan Penumpang Pesawat, Kepala Daerah se-Tabagsel Sepakat Hidupkan Dua Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Nama 166 Pejabat Pemkab Madina yang Dilantik Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Madina Kembali Gelar Pelantikan Pejabat Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Madina Dicoret dari Daftar Penerima Dana Bencana Rp10 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Hipotensi dan Hipertensi, Bagaimana Pencegahan dan Pengendaliannya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026