• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Mei 17, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Dahwin Ajukan Gugatan ke MK, Adi Mansar: Ini Sejarah

by admin-start21
Jumat, 30 April 2021
0 0
0
Dahwin Ajukan Gugatan ke MK, Adi Mansar: Ini Sejarah
ADVERTISEMENT

Panyabungan, StArtNews-Penetapan pemenang Pilkada Madina masih berliku. Bahkan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan diadakan pemungutan suara ulang (PSU). Pasalnya pasangan Dahwin (Dahlan Aswin) mengajukan gugatan ke MK. Gugatan tersebut telah terdaftar secara online dengan nomor 13/PAN.ONLINE/2021 .

Adi Mansar, Kuasa Hukum Paslon Sukhairi-Atika (SUKA) ketika diminta tanggapan terkait laporan paslon Dahwin tersebut menyampaikan ini merupakan sesuatu yang baru dan sejarah di MK. Untuk itu pihaknya masih akan menunggu perkembangan laporan paslon Dahwin.

Yang terjadi hari ini adalah sesuatu yang baru, ya kita lihat saja dulu perkembangannya. Sepanjang MK ada, baru tahun 2021 ini ada dua kali jadi objek gugatan Pilkada di tempat yang sama, jawabnya via pesan singkat, Kamis (29/4).

Lebih lanjut Adi Mansar menjelaskan langkah yang diambil paslon 02 terkesan aneh karena pada PSU yang digelar 24 April lalu dimenangkan Dahwin dengan selisih 81 suara. Meski demikian Adi Mansar gugatan yang dilayangkan paslon 02 merupakan hak konstitusional dan harus dihargai.

Yang menjadi persoalan, PSU kemarin, kan, 02 yang menang 81 suara. Pertanyaannya, kalau yang menang yang menggugat ke MK lantas poin keberatannya apa?, jelas Adi Mansar dengan nada bertanya.

Ia menerangkan seharusnya paslon yang kalah setelah PSU harus legowo karena dalam putusan MK di poin keenam menyebutkan hasil Pilkada setelah PSU tidak perlu disampaikan ke MK.

Untuk diketahui, paslon SUKA melayangkan gugatan terkait hasil Pilkada Madina yang dilaksanakan pada 9 Desember 2020 yang dimenangkan paslon Dahwin. Gugatan tersebut dikabulkan MK dengan memerintahkan KPU Madina menggelar PSU. Pada PSU tersebut, paslon Dahwin keluar sebagai pemenang dengan selisih 81 suara.

Reporter/Editor: Roy Adam

Tags: DahwinMKPasangan SUKAPilkada Madina
ShareTweet
Next Post
Gugatan Dahwin Bergulir di MK, KPU Tetapkan SUKA Pemenang Pilkada

Gugatan Dahwin Bergulir di MK, KPU Tetapkan SUKA Pemenang Pilkada

Discussion about this post

Recommended

Dorong Guru PAUD Daftar Peserta, BPJAMSOSTEK Apresiasi Bupati Tapsel

Dorong Guru PAUD Daftar Peserta, BPJAMSOSTEK Apresiasi Bupati Tapsel

5 tahun ago
Tiga Korban Luka Akibat Ledakan Keras Tangkahan di Sibolga

Tiga Korban Luka Akibat Ledakan Keras Tangkahan di Sibolga

4 tahun ago

Popular News

  • Lion Air akan Buka Penerbangan Rute Medan-Madina dan Madina-Padang

    Lion Air akan Buka Penerbangan Rute Medan-Madina dan Madina-Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dr. Mara Samin Lubis Dilantik Jadi Ketua STAIN Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris…! Keponakan Terpaksa Pindahkan Makam Paman-Bibiknya Demi Akhiri Konflik Warisan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sakti Matondang Klarifikasi Fakta Pembongkaran Makam Pasutri di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rombongan Bupati Madina Studi Tiru Pengolahan Serai Wangi ke Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026