• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Februari 15, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Fahrizal Efendi Minta PTPN Serahkan Hak Rakyat Batahan

by admin4situs
Jumat, 15 Januari 2021
0 0
0
Fahrizal Efendi Minta PTPN Serahkan Hak Rakyat Batahan
ADVERTISEMENT

Panyabungan, StArtNews-Anggota Komisi B DPRD Sumut,H. Fahrizal Efendi Nasution,SH meminta PTPN 4 menyerahkan hak rakyat Batahan, Mandailing Natal. Politisi asal Madina ini juga mendesak Bank Mandiri membukadata pencairan uang senilai Rp84miliaryang dipakaiuntuk pembiayaan operasional kebun KUD Pasar Baru Batahan seluas 1.7001.726 Ha.

Desakan demi desakan itu dicecar Fahrizal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas konflikkemitraan pengelolaan kebun sawitantaraPTPN 4dengan 3 Koperasi Unit Desa (KUD) Kab Mandailing Natal (Madina), Selasa siang (12/1) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol,Medan.

Komisi B DPRDSU akhirnya mengeluarkan rekomendasi rapat dengan meminta PTPN 4 menyelesaikan masalah yang dikeluhkanKUD Pasar Baru Batahan, KUD Setia Abadi dan KUD Maju Bersama.

Melansir Martabe Sumut, Fahrizal dalam Rapat Dengar Pendapat mengaku prihatin atas konflik kemitraan kebun sawit di Kab Madina antara 3 KUD dengan PTPN 4.

Menurut Fahrizal sesuai fakta-fakta hukum selama ini, semestinya lahan seluas 1.700 1.726 Ha milik KUD Pasar Baru Batahan tidak merugi.

Ia juga yakin kalau pihak PTPN 4 mau duduk bersama, pasti masalah tersebut selesai

Fahrizal menegaskan kalau permasalahan tersebut tak kunjung usai, Pemkab Madina bisa saja mencabut izin lokasi dan izin usaha PTPN 4. Apalagi seharusnya BUMN hadir untuk menyejahterakan masyarakat, bukan menyengsarakan.

Sebelumnya,Business SupportPTPN 4, Budi Susanto, berpendapat, PTPN 4 punya komitmen menyelesaikan konflik kemitraan pengelolaan kebun sawit dengan 3 KUD di Madina.

Budi mengakui, khusus KUD Pasar Baru Batahan memiliki 2 masalah. Yaitu areal sekitar 1.500 Ha yang belum diserahkan dan persoalan produktivitas kebun.

Pada sisi lain,anggota DPRDSU periode 2014-2019 dan 2019-2024ini menyerukan Bank Mandirimembuka data pencairan uang senilai Rp 84 miliaryang dipakaiuntuk pembiayaan operasional kebun KUD Pasar Baru Batahan seluas 1.7001.726 Ha.

Tim Redaksi StArtNews

Tags: batahanKebun SawitPTPN
ShareTweet
Next Post
Ketua DPRD Madina Surati Bupati Terkait Pemutusan Kontrak Honorer TKS

Usai Bupati, Kini Ketua DPRD Minta Kepolisian Tindak Lanjuti Pengaduan Warga

Discussion about this post

Recommended

Dahlan: Paskibra Harus Tempa Diri Jadi Pemimpin Masa Depan

Dahlan: Paskibra Harus Tempa Diri Jadi Pemimpin Masa Depan

5 tahun ago
KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Pilkada 2020 Sesuai Protokol Kesehatan

KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Pilkada 2020 Sesuai Protokol Kesehatan

5 tahun ago

Popular News

  • DPC IMA STAIN Madina Demo DPRD Terkait Program MBG

    DPC IMA STAIN Madina Demo DPRD Terkait Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perseteruan Panas Bos WiFi vs Wartawan di Madina Berujung Aksi Saling Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungli Jam Mengajar Guru Sertifikasi di SMPN 1 Sayur Matinggi Tapsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Bidik Jaya sebagai Tersangka Tragedi Tambang Emas Ilegal di Kotanopan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Padangsidimpuan Ringkus Dua Pengedar Ganja yang Dipasok dari Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025