
Panyabungan, StArtNews-Anggota Komisi B DPRD Sumut,H. Fahrizal Efendi Nasution,SH meminta PTPN 4 menyerahkan hak rakyat Batahan, Mandailing Natal. Politisi asal Madina ini juga mendesak Bank Mandiri membukadata pencairan uang senilai Rp84miliaryang dipakaiuntuk pembiayaan operasional kebun KUD Pasar Baru Batahan seluas 1.7001.726 Ha.
Desakan demi desakan itu dicecar Fahrizal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas konflikkemitraan pengelolaan kebun sawitantaraPTPN 4dengan 3 Koperasi Unit Desa (KUD) Kab Mandailing Natal (Madina), Selasa siang (12/1) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol,Medan.
Komisi B DPRDSU akhirnya mengeluarkan rekomendasi rapat dengan meminta PTPN 4 menyelesaikan masalah yang dikeluhkanKUD Pasar Baru Batahan, KUD Setia Abadi dan KUD Maju Bersama.
Melansir Martabe Sumut, Fahrizal dalam Rapat Dengar Pendapat mengaku prihatin atas konflik kemitraan kebun sawit di Kab Madina antara 3 KUD dengan PTPN 4.
Menurut Fahrizal sesuai fakta-fakta hukum selama ini, semestinya lahan seluas 1.700 1.726 Ha milik KUD Pasar Baru Batahan tidak merugi.
Ia juga yakin kalau pihak PTPN 4 mau duduk bersama, pasti masalah tersebut selesai
Fahrizal menegaskan kalau permasalahan tersebut tak kunjung usai, Pemkab Madina bisa saja mencabut izin lokasi dan izin usaha PTPN 4. Apalagi seharusnya BUMN hadir untuk menyejahterakan masyarakat, bukan menyengsarakan.
Sebelumnya,Business SupportPTPN 4, Budi Susanto, berpendapat, PTPN 4 punya komitmen menyelesaikan konflik kemitraan pengelolaan kebun sawit dengan 3 KUD di Madina.
Budi mengakui, khusus KUD Pasar Baru Batahan memiliki 2 masalah. Yaitu areal sekitar 1.500 Ha yang belum diserahkan dan persoalan produktivitas kebun.
Pada sisi lain,anggota DPRDSU periode 2014-2019 dan 2019-2024ini menyerukan Bank Mandirimembuka data pencairan uang senilai Rp 84 miliaryang dipakaiuntuk pembiayaan operasional kebun KUD Pasar Baru Batahan seluas 1.7001.726 Ha.
Tim Redaksi StArtNews




Discussion about this post