• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, Juni 25, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

PMII Minta Polres Madina Serius Tanggapi Pengaduan Masyarakat Sulangaling

by admin-start21
Jumat, 25 Desember 2020
0 0
0
PMII Minta Polres Madina Serius Tanggapi Pengaduan Masyarakat Sulangaling
ADVERTISEMENT

Panyabungan, StArtNews-Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Mandailing Natal (Madina) mendesak Polres Madina menanggapi laporan masyarakat wilayah Sulangaling, Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG).

Laporan berisi keberatan tambang ilegal menggunakan ekskavator tersebut dilaporkan ke Polres Madina melalui Kasium pada 22 Desember 2020 dan diterima oleh Bripka Abdul Manap Nasution.

Menanggapi kejadian serta laporan tersebut, Ketua PMII Madina, Alwi Rahman SH meminta polisi bersikap tegas atas kejahatan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mementingkan kepentingan pribadi.

“Yang melapor juga kita kenal yaitu rekan mahasiswa Universitas Nasional Jakarta, dia putra asli wilayah Sulangaling Kecamatan MBG, namanya rekan mahasiswa, pastinya kita juga ikut mendukung selagi itu di jalan kebaikan dan kepentingan masyarakat banyak,” kata Alwi kepada wartawan Jumat (25/12).

Aktivis PMII yang baru menyelesaikan S1 pada wisuda ke-2 STAIN Madina tahun 2020 itu berharap Polisi di Madina tegas dan tidak lari dari tugas dan tanggung jawabnya.

“Polisi itu pengayom masyarakat, jika ada yang melapor, semestinya harus sigap ditanggapi. Permasalahan ini bukan satu rumah tangga, namun sudah 4 Desa yang keberatan atas tambang ilegal menggunakan ekskavator,” ujarnya.

Ia menjelaskan hukuman bagi penambang yang tidak mengantongi izin yaitu Sesuai Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, pelaku penambangan emas secara ilegal diancam hukuman penjara 10 tahun.

Ia juga menyesalkan atas pembiaran perusakan ekosistem air dan gunung di Kecamatan Batang Natal.

“Yang paling parahnya di Desa Muara Soma Batang Natal, tambang ilegal menggunakan ekskavator sudah berlangsung lama dan alat berat sudah ratusan yang beroperasi. Kami sebagai pemuda bisa disebut generasi penerus di Madina keberatan atas kejadian dan pembiaran oleh aparat kepolisian,” ungkap dia.

Sementara Pelapor, Ishar Pulungan mengaku sudah memberikan tembusan kepada beberapa instansi khususnya kepada Polres Madina.

“Sudah kita laporkan ke Polres Madina pada 22 Desember kemarin tetapi belum ada jawaban, kami belum konfirmasi, seterusnya kami dengar ekskavator di pinggiran sungai Parlampungan Desa Lubuk Kapundung II yang berbatasan Desa Hutaimbaru siang dan malam hari masih terus beroperasi,” sebutnya.

Ia menegaskan agar penegak hukum menangkap oknum yang terlibat di pertambangan emas di Muara Batang Gadis dengan gunakan alat berat.

Diketahui sebelumnya, sebanyak 4 Desa tersebut menolak tambang ilegal tersebut yaitu Desa Lubuk Kapundung II, Desa Hutaimbaru, Desa Ranto Panjang dan Desa Lubuk Kapundung dengan surat nomor 141/199/KD-LK II/XII/2020, kemudian nomor 141/237/KD-HT/XII/2020, 141/289/KD-RTP/XII/2020 dan 221/KD-LK/XII/.

Dalam surat juga ditembuskan kepada Kapolri, Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Sumatera Utara, Kapoldasu, Bupati Madina,dan Kapolsek MBG.

Reporter: Hasmar Lubis
Editor: Tim Redaksi StArtNews

Tags: PETITambang Ilegal
ShareTweet
Next Post
Pelantikan NNB Padang Bulan di Wisata Sawah Sabarang

Pelantikan NNB Padang Bulan di Wisata Sawah Sabarang

Discussion about this post

Recommended

Ahmad Duroni Resmi Menjabat Kadis Sosial P3A Madina Gantikan Riswan Harahap

Ahmad Duroni Resmi Menjabat Kadis Sosial P3A Madina Gantikan Riswan Harahap

11 bulan ago
Mahasiswa STAIN Madina Dampingi Wisudawan Tahfidz Al Quran Roudothul Jannah

Mahasiswa STAIN Madina Dampingi Wisudawan Tahfidz Al Quran Roudothul Jannah

2 tahun ago

Popular News

  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tengok Beragam Peristiwa Alam di Madina Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPOM Ungkap Takjil Berbahaya di Indonesia, Kenali Jenis Makanannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4.843 Warga Tapanuli Tengah Masih Mengungsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026