Kejari Madina memusnahkan barang bukti dari 50 perkara inkracht, termasuk puluhan kilogram ganja dan ratusan gram sabu untuk mencegah penyelewengan.
Panyabungan, StartNews — Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) memusnahkan barang bukti dari 50 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht di pelataran parkir kantor Kejari Madina, Kamis (22/10/2026). Pemusnahan ini bertujuan memastikan seluruh barang bukti tindak kejahatan tidak lagi menumpuk dan terhindar dari potensi penyalahgunaan.
Dari total 50 perkara yang diselesaikan, sebanyak 30 perkara didominasi tindak pidana narkotika. Barang bukti yang dihancurkan mencakup ganja seberat 83.959,27 gram serta sabu-sabu seberat 185,49 gram.
Sementara 20 perkara sisanya berasal dari tindak pidana terhadap orang dan harta benda, keamanan dan ketertiban umum, hingga kasus khusus seperti kekerasan dalam rumah tangga, perjudian, dan perlindungan anak.
Kajari Madina M. Nursaitias menegaskan barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan jumlah terbanyak yang ditangani institusinya dalam kegiatan pemusnahan periodik tersebut. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan sisa hasil pemeriksaan laboratorium resmi.
“Jadi tidak jadi beban kami lagi menyimpan. Lama-lama disimpan barang bukti narkoba, punya nilai harga juga, takut diselewengkan, tapi ini kita buat CCTV dalam pengawasannya,” ujar Nursaitias di sela-sela proses pemusnahan.
Prosesi pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh jajaran Forkopimda, di antaranya Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi, Wakapolres Madina Kompol Aris Fianto, serta Ketua Pengadilan Negeri setempat, sebagai bentuk transparansi penegakan hukum di Madina.
Reporter: Fadli Mustafid




Discussion about this post