Polres Padangsidimpuan membekuk pria berinisial IS di arena biliar Jalan Sudirman beserta 2,51 gram sabu dan timbangan digital yang siap diedarkan.
Padangsidimpuan, StartNews – Meja hijau tempat biasa adu ketangkasan bola sodok di Jalan Sudirman, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, berganti riuh saat personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menggerebek lokasi tersebut pada Minggu (18/10/2026) pukul 15.30 WIB.
Polisi meringkus seorang pria berinisial IS (36) yang diduga memanfaatkan keramaian tempat biliar sebagai kedok transaksi sabu. Dari penggeledahan terhadap IS, polisi menyita tiga plastik klip berisi sabu seberat bruto 2,51 gram, satu unit timbangan digital kecil, ponsel, serta uang tunai Rp300.000.
Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan warga yang masuk sekitar pukul 14.00 WIB.
Polisi langsung merespons laporan tersebut dengan melakukan pemantauan ketat di sekitar lokasi hingga mendapati tersangka dengan ciri-ciri yang sesuai.
Saat digeledah, satu klip sabu ditemukan di kantong celana kanan IS. Sedangkan dua klip lainnya disembunyikan di kantong celana kiri dengan balutan timah rokok.
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono menegaskan pentingnya peranan warga dalam mengendus praktik peredaran barang haram tersebut.
”Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKP Juli Purwono.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, IS disinyalir mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial R yang kini berstatus dalam penyelidikan. Barang bukti timbangan digital memperkuat dugaan bahwa sabu tersebut rencananya diecer kembali ke pembeli.
KBO Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Ipda Amun K. Siregar mengatakan tersangka beserta barang bukti kini diamankan di markas kepolisian untuk pengembangan jaringan.
”Barang bukti yang ditemukan telah diamankan bersama terduga pelaku untuk kepentingan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Amun K. Siregar.
Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau pasal alternatif Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 juncto UU No. 1 Tahun 2026.
Dia mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi peredaran narkoba melalui Call Center Polri 110.
Reporter: Lily Lubis




Discussion about this post