Nekat menggigit tangan polisi saat ditangkap, kurir 20 kilogram ganja di Padangsidimpuan terancam hukuman penjara seumur hidup demi upah Rp1,8 juta.
Padangsidimpuan, StartNews – Tim Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan meringkus S (34), warga Kelurahan Pasar Sipirok yang membawa 20 kilogram ganja di Jalan Laksdya Yos Sudarso, Kelurahan Ujung Padang, Padangsidimpuan Selatan.
Pria itu nekat melompat dari sepeda motor dan menggigit tangan polisi demi melarikan diri dari penggerebekan. Aksi perlawanan tersangka melukai tangan kiri Briptu Tomi Siregar.
Polisi mengejar tersangka sejauh 20 meter sebelum akhirnya berhasil melumpuhkannya. Selain menyita 20 bal ganja kering seberat 20 kilogram bruto, polisi mengamankan satu unit telepon seluler, uang tunai Rp700 ribu, serta sepeda motor tanpa nomor polisi yang tersangka gunakan.
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Polisi langsung melakukan pengintaian di lapangan setelah menerima informasi mengenai keberadaan pria yang membawa karung berisi ganja dari arah Jalan Melati.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tersangka hanya berperan sebagai kurir yang menjalankan perintah dari seorang pria berinisial U. Tersangka tergiur tawaran upah sebesar Rp1,8 juta untuk mengantar barang haram tersebut menuju kawasan pergudangan di Desa Pal XI, Kabupaten Tapanuli Selatan, meskipun baru menerima uang muka sebesar Rp800 ribu.
“Bandar sekarang sangat licin dan sulit untuk diungkap. Beberapa kali kami melakukan pengungkapan, pelaku selalu menggunakan orang ketiga, bahkan orang yang disuruh bisa disuruh lagi oleh orang ketiga lainnya,” kata AKP Juli Purwono.
Juli menjelaskan, tersangka berdalih menggunakan uang hasil menjadi kurir untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari. Penyidik mendalami lebih lanjut keterangan S yang mengaku baru pertama kali mengedarkan narkotika.
“Adapun ancaman hukumannya yaitu, pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tegas Juli.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara polisi terus memburu keberadaan pria berinisial U yang mengendalikan jaringan ini.
Reporter: Lily Lubis




Discussion about this post