Pemko Padangsidimpuan menggelar rapat bersama Pertamina dan Forkopimda untuk mengatasi antrean panjang BBM bersubsidi yang memicu kemacetan lalu lintas.
Padangsidimpuan, StartNews – Pemerintah Kota Padangsidimpuan bersama PT Pertamina Patra Niaga dan Forkopimda merumuskan langkah tegas untuk mengurai kemacetan parah di sekitar SPBU akibat antrean panjang pembeli BBM bersubsidi.
Langkah darurat itu dibahas dalam rapat penanganan aduan masyarakat yang dipimpin Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Kota Padangsidimpuan Rahuddin Harahap di Aula Kantor Wali Kota, Jumat (2/10/2026).
Rapat mendadak itu merespons keresahan warga di kawasan SPBU Sadabuan dan SPBU Padangmatinggi. Antrean kendaraan yang mengular hingga memakan badan jalan kerap menutupi akses usaha warga sekitar dan memicu dugaan praktik penyalahgunaan oleh oknum pelangsir.
Sales Area Manager Sibolga PT Pertamina Patra Niaga Denny Nugrahanto mengatakan pasokan BBM di wilayah Padangsidimpuan sebenarnya berada dalam posisi aman. BPH Migas mengalokasikan kuota Biosolar sebesar 24.667 KL dengan realisasi 19.316 KL. Sementara kuota Pertalite mencapai 32.702 KL dan telah tersalurkan 23.640 KL.
Denny menjelaskan, antrean panjang berakar dari disparitas harga yang lebar antara BBM subsidi dan non-subsidi akibat lonjakan harga global, sehingga memicu migrasi konsumen secara masif.
Sistem pembaharuan kuota harian BPH Migas setiap tengah malam juga mendorong pemilik kendaraan melakukan pengisian berulang.
“Pengisian berulang terjadi karena sistem kuota harian BPH Migas memperbarui jatah kendaraan setiap tengah malam. Kami di Pertamina hanya memiliki kewenangan pengawasan terbatas di area internal SPBU hingga ujung nozzle. Jika Pemko menerbitkan Surat Edaran pembatasan atau aturan operasional lokal, Pertamina dan SPBU siap melaksanakannya,” kata Denny Nugrahanto.
Sementara pihak kepolisian mendorong pembenahan regulasi daerah agar memiliki landasan hukum yang kuat dalam menindak para pelanggar di lapangan. Kepolisian berkomitmen mendukung penertiban lalu lintas dan pengawasan distribusi demi kenyamanan masyarakat umum.
“Penanganan persoalan tersebut membutuhkan penguatan pengawasan bersama. Kepolisian tidak dapat melakukan penindakan tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar AKP Juliapan Panjaitan, perwakilan Polres Padangsidimpuan.
Pemko Padangsidimpuan kini mengkaji penerbitan Surat Edaran regulasi operasional SPBU untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran sekaligus memulihkan kelancaran arus lalu lintas kota.
Reporter: Lily Lubis





Discussion about this post