Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar mewaspadai modus penipuan pembuat SIM instan serta memperketat pengawasan sistem penerbitan dokumen resmi.
Jakarta, StartNews – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperketat perlindungan bagi masyarakat dari ancaman penipuan pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) ilegal setelah aparat membongkar sindikat pemalsuan antar-daerrah yang merugikan ratusan korban.
Aksi preventif itu bertujuan memastikan masyarakat tidak terjebak bujuk rayu calo yang menjanjikan kemudahan tanpa prosedur resmi, sekaligus menjaga integritas sistem pendataan pengemudi nasional.
Pengungkapan kasus besar oleh Polres Siak, Polda Riau, yang menangkap delapan tersangka serta menyita sekitar 500 SIM palsu menjadi sinyal bagi kepolisian untuk memperluas edukasi keselamatan dokumen.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol. Komarudin. menegaskan, kepemilikan dokumen pengemudi ilegal tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menghilangkan legalitas hukum pengendara di jalan raya karena data mereka dipastikan tidak akan tersimpan di basis data pusat.
Komarudin menegaskan, seluruh proses penerbitan dokumen telah terintegrasi secara digital dan ketat, sehingga kemudahan yang ditawarkan pihak luar dipastikan sebagai bentuk kejahatan.
“Semua prosedur penerbitan SIM terpantau melalui sistem tahapan demi tahapan yang dilakukan. Kalau ada yang mengiming-imingi bisa langsung jadi, maka dapat dipastikan tidak teregister dan sangat merugikan,” kata Komarudin, Selasa (22/9/2026).
Sebagai langkah pembenahan internal dan ekstranal, Korlantas Polri mengevaluasi tata cara pelayanan agar proses resmi semakin mudah diakses masyarakat tanpa perlu menggunakan jasa pihak ketiga. Peningkatan keterbukaan informasi publik dan imbauan secara masif menjadi prioritas kepolisian demi memutus mata rantai peredaran dokumen palsu yang mengecoh warga.
Komarudin mengingatkan kembali keharusan fisik pemohon dalam setiap tahapan pengurusan merupakan benteng untuk menghindari modus penipuan yang marak terjadi.
“Patut dicatat bahwa dalam mengurus SIM, pemohon wajib hadir langsung. Bohong dan pasti modus penipuan sekiranya ada yang menawarkan bisa membantu mengurus dengan biaya tertentu,” ujar Komarudin.
Reporter: Sir





Discussion about this post