Kemenhaj Madina bentuk tim khusus dan ancam sanksi travel umrah bodong demi cegah terulangnya insiden 30 warga terlantar di Medan.
Panyabungan, StartNews — Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Mandailing Natal (Kemenhaj Madina) memfokuskan pengawasan pada tindakan tegas dan sanksi bagi penyedia jasa travel umrah ilegal di kabupaten ini. Hal ini merespons insiden terlantarnya 30 warga Madina di Medan akibat kelalaian agen penanggung jawab yang tidak terdaftar.
Melalui Peraturan Kementerian Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026, otoritas daerah kini memiliki wewenang untuk melakukan sidak dan menindak travel umrah yang tidak memiliki izin.
Kemenhaj Madina mencatat selama ini belum pernah menerima laporan pendaftaran maupun verifikasi penanggung jawab dari agen travel umrah yang bermasalah tersebut.
“Kami tidak hanya mendata, tetapi akan menyisir langsung ke lapangan untuk memastikan tidak ada lagi travel bodong yang beroperasi secara bebas di Madina,” kata Kepala Kantor Kemenhaj Madina Ahmad Zainal Khobir, Kamis (20/8/2026).
Zainal mengatakan pengetatan aturan ini bertujuan memutus rantai penipuan berkedok perjalanan ibadah. Pihaknya mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa legalitas serta memastikan keberadaan pemerintah sebagai pengawas resmi sebelum memilih jasa travel umrah.
Reporter: Agus Hasibuan





Discussion about this post