• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, Agustus 20, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

MAKI: Tuntutan Pengembalian Barang Justru Buktikan Aset Milik Febrie Adriansyah

by Redaksi
Kamis, 20 Agustus 2026
0 0
0
MAKI: Tuntutan Pengembalian Barang Justru Buktikan Aset Milik Febrie Adriansyah

Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

MAKI menilai gugatan praperadilan Febrie Adriansyah menjadi blunder hukum, karena tuntutan pengembalian barang justru membuktikan kepemilikan aset dugaan korupsi.

Chongqing, StartNews — Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai gugatan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah (FA) terkait penyitaan aset justru menjadi senjata makan tuan yang memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Boyamin menyebut langkah hukum FA yang menuntut penyitaan dinyatakan tidak sah secara tidak langsung merupakan bentuk pengakuan terbuka atas kepemilikan seluruh barang bukti tersebut.

Menurut dia, tuntutan pengembalian barang bukti berupa uang tunai ratusan miliar rupiah, emas seberat 74 kilogram, hingga foto keluarga justru menjadi celah hukum yang menguntungkan pihak penyidik.

Gugatan itu dinilai otomatis meruntuhkan alibi FA pada tahap awal penyidikan perkara yang sempat mengklaim bahwa aset-aset fantastis tersebut adalah milik pihak lain.

“Tuntutan penyitaan tidak sah dan pengembalian uang ratusan miliar, emas 74 Kg, dan foto keluarga justru membuktikan pengakuan bahwa aset tersebut adalah benar-benar milik FA sehingga memperkuat pembuktian telah terjadi dugaan korupsi dan TPPU,” tegas Boyamin Saiman dalam keterangannya dari Chongqing, China, Kamis (20/8/2026).

Boyamin memaparkan konstruksi logika hukum dalam permohonan tersebut. Dia menjelaskan, meskipun ada bantahan dari pihak FA mengenai kepemilikan barang, fakta bahwa permohonan praperadilan diajukan oleh FA membuat tuntutan pengembalian aset secara otomatis tertuju kepada FA, sehingga secara hukum mengonfirmasi bahwa aset tersebut tetaplah milik yang bersangkutan.

Lebih lanjut, Boyamin menyoroti signifikansi penyitaan barang yang bersifat personal seperti foto keluarga oleh tim penyidik.

Dia mengungkapkan, penyitaan foto keluarga difungsikan sebagai bukti petunjuk penting untuk mengaitkan kepemilikan rumah secara sah kepada FA, yang secara otomatis membuktikan seluruh isi di dalam rumah tersebut, termasuk uang ratusan miliar rupiah dan emas 74 kilogram, merupakan milik FA.

Reporter: Sir

Tags: AsetBuktikanFebrie AdriansyahMAKIPengembalian BarangTuntutan
ShareTweet
Next Post
Kaji Teori di Birokrat, Pemko Padangsidimpuan Tampung Mahasiswa PKA UMTS

Kaji Teori di Birokrat, Pemko Padangsidimpuan Tampung Mahasiswa PKA UMTS

Discussion about this post

Recommended

Pilih SAHATA, Coblos yang Pakai Lipstik Agak Merah

Pilih SAHATA, Coblos yang Pakai Lipstik Agak Merah

2 tahun ago
Ayam Potong Sepi Pembeli

Ayam Potong Sepi Pembeli

6 tahun ago

Popular News

  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 30 Jamaah Umrah Asal Madina Terlantar di Bandara Kualanamu, Pemilik Travel Diduga Kabur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Judi Online Bermodus Pulsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jamaah Umrah Asal Madina Dipindah ke Asrama Haji, Travel SAH Ternyata Ilegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026