Medan, StartNews Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat ada 4,6 juta Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal bekerja di luar negeri. Dari jumlah tersebut, ada sekitar 46 ribu merupakan warga Sumatera Utara (Sumut).
“Ada 4,6 juta PMI tidak memiliki dokumen (ilegal) atau penempatan ke negara-negara secara ilegal,” kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam Rapat Kordinasi Terbatas Sosialisasi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Medan, Rabu (9/3/2022).
Benny menuturkan, jumlah tersebut lebih besar dari PMI legal yang ditempatkan secara resmi di sejumlah negara, yakni 4,4 juta orang.
“Data yang kami miliki by name by address. Siapa mereka dan bekerja di negara mana saja, pekerjaannya apa dan berapa besar gaji yang mereka terima, itu data kami miliki,” ungkapnya.
Benny mengatakan pihaknya sedang serius memerangi PMI ilegal dan melakukan upaya hukum dalam penindakan kepada mafia atau agen penyalur PMI ilegal.
“Dengan aparat hukum yang dimiliki, kita jangan kalah dengan sindikat penempatan PMI Ilegal. Negara hadir memberikan perlindungan bagi PMI dari ujung rambut hingga ujung kaki,” tegasnya.
Benny menjelaskan dalam kurun waktu tiga bulan, Januari hingga pekan pertamaMaret 2022, Polda Sumut dan TNI Angkatan Laut di Sumut sudah menggagalkan penyelundupan PMI ilegal sebanyak 14 kali dengan jumlah 489 orang.
Sementara Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan ada 46 ribu warga Sumut yang menjadi PMI ilegal. Jumlah ini diketahui saat puluhan ribu PMI ilegal dideportasi pada masa pandemi Covid-19 sejak tahun 2020.
“Baru terungkap, diturunkan Covid-19 baru saya tahu, jumlah warga Sumut yang dideportasi dari negara-negara tetangga itu ada 46 ribu,” ujarnya.
Edy Rahmayadi yakin jumlah tersebut masih lebih kecil dari yang sesungguhnya. “Itu yang dideportasi, belum lagi yang disembunyikan,” ujarnya.
Reporter: Rls
Discussion about this post