• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Desember 17, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

2 Petahana Bermasalah Lolos, Timsel KPID Sumut Salahkan Hendro Susanto

by Redaksi
Senin, 25 Juli 2022
0 0
0
2 Petahana Bermasalah Lolos, Timsel KPID Sumut Salahkan Hendro Susanto

Dadang Darmawan. (FOTO: ISTIMEWA)

Medan, StartNews Tim seleksi (Timsel) calon anggota KPID Sumut periode 2021-2024 meyesalkan tuduhan negatif Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto atas diloloskannya dua petahana dengan SK yang diduga cacat hukum. Bagi Timsel, orang yang tepat disalahkan justru politisi dari PKS tersebut.

“Saya kira demikian,” ungkap Dadang Darmawan selaku Timsel menyambar pertanyaan wartawan, Senin (25/7/2022) siang.

Dia menjelaskan, Dadang seharusnya sejak awal Hendro Susanto jujur kepada Timsel tentang adanya SK bermasalah milik petahan, bahkan sempat dibeberkannya melalui media massa jauh sebelum proses pemilihan calon anggota KPID Sumut berlangsung.

“Soal Pak Hendro mengatakan ada petahana tidak sah, belum ada disampaikan. Kalau disampaikan pasti kita pertimbangkan. Silakan saja dinilai sendiri,” kata Dadang.

Dadang juga mengingatkan kepada Hendro untuk tidak menyeret-nyeret nama Timsel atas kesalahan yang dia lakukan selaku ketua Komisi A DPRD Sumut kala itu. Dia menilai tugasnya sebagai Timsel sudah dilaksanakan sesuai arahan yang diberikan.

“Ketika Timsel menyerahkan keputusan harusnya ditolak, bukan waktu polemik gini diseret-seret,” ujarnya.

Sementara berdasarkan catatan, masa tugas KPID periode 2016-2019 berakhir pada 30 Juni 2019 sesuai SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 118.44/430/KPTS/2016. Namun, 3 komisioner yang tersisa dari 7 komisioner, yakni Mutiah Atiqah, M. Syahrir dan Ramses Simanulang masih tetap menganggap masa tugasnya telah diperpanjang walaupun mereka tidak mendapatkan SK perpanjangan masa tugas dari Gubernur Sumatera Utara sesuai perundangan. Bahkan, bila dihitung masa perpanjangan mereka telah melebihi 1 periodesasi, yakni selama 3 tahun.

Adapun nama-nama Timsel yang disalahkan Hendro Susanto atas munculnya kisruh KPID Sumut adalah Prof. Khairil Ansari, Mutia Atiqah, H. Dadang Darmawan, dan Corry Novrica AP Sinaga.

Reporter: Rls

Tags: KPID SumutPetahanaTimsel
ShareTweet
Next Post
Wakil Rakyat Desak Pemkab Madina Kembalikan Desa Hutadangka ke Kecamatan Kotanopan

Wakil Rakyat Desak Pemkab Madina Kembalikan Desa Hutadangka ke Kecamatan Kotanopan

Discussion about this post

Recommended

Sah…! PKB Usung Saipullah dan Atika di Pilkada Madina 2024

Sah…! PKB Usung Saipullah dan Atika di Pilkada Madina 2024

1 tahun ago
Atika Bagikan 600 Mukena untuk 283 Masjid di Madina

Atika Bagikan 600 Mukena untuk 283 Masjid di Madina

4 bulan ago

Popular News

  • Azan di Tepi Sungai, Momen Haru Warga Siulangaling Lepas Kepulangan Bupati Madina

    Azan di Tepi Sungai, Momen Haru Warga Siulangaling Lepas Kepulangan Bupati Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kandidat Berebut Kursi Ketua PWI Madina Periode 2025-2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bareskrim Polri Sita Alat Berat dan Segel Lahan PT TBS di Hulu Sungai Garoga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Aman Lagi Ditempati, Bupati Tapsel Minta Warga Tinggalkan Desa Tandihat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPBD Rilis Dua Rute Sementara Lewat Jalur Darat ke Tapanuli Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025