Sibolga, StartNews Sebanyak 149 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Sibolga menerima remisi Natal tahun 2021 di Gereja Imanuel Lapas Sibolga pada Sabtu (25/12/2021).
“Keseluruhannya merupakan Remisi Khusus I (RKI) atau pengurangan sebagian masa pidana,” kata Kepala Lapas Sibolga Tapianus A. Barus, Minggu (26/12/2021).
Tapianus mengatakan Remisi Khusus Hari Raya Natal ini diberikan kepada narapidana yang beragama Katolik dan Kristen yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
Tapianus berharap remisi itu dapat memotivasi warga binaan agar berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya serta makin meningkatkan keimanannya agar setelah bebas nanti dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum.
“Diharapkan bisa menjadikan proses pembinaan narapidana di Lapas dapat berjalan dengan maksimal,” katanya.
Reporter: Rls
Discussion about this post