Panyabungan, StartNews Sebanyak 14 partai politik (Parpol) di Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, sudah mendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Madina. Artinya, 14 Perpol ini akan bertarung memperebutkan 40 kursi DPRD Madina pada Pemilu 2024.
Sesuai jadwal tahapan PKPU 10 Tahun 2023, batas akhir pendaftaran Bacaleg pada Minggu (15/5/2023) pukul 23.59 WIB.
Ketua KPU Madina Fadillah Syarief menjelaskan, sesuai tahapan yang dimulai sejak tanggal 1 sampai 14 Mei 2023, hanya ada 14 Parpol yang sudah mengajukan Bacaleg.
“Terakhir ada Partai Gelora, namun kita kembalikan berkas dokumen Bacalegnya karena silon dari Partai Gelora tidak di-submit oleh DPP. Jadi, masih ada sebetulnya peluang ketika silon partai bermasalah, sesuai dengan surat dinas dari KPU RI No. 476 dan itu sudah kita jelaskan. Terakhir Partai Gelora sendiri menyatakan tidak sanggup,” kata Syarief, Senin (15/5/2023).
Sementara Partai Buruh, PKN, dan Partai Garuda tidak ada sama sekali mengajukan berkas bakal calegnya ke KPU Madina.
“Di luar Partai Gelora, tiga partai ini sampai hari terakhir tidak ada sama sekali mengajukan berkas bacalegnya ke KPU sesuai dengan jadwal yang ditentukan,” tutur Syarief.
Untuk tahapan selanjutnya, Fadilah Syarief menyebutkan sesuai jadwal yang tertuang di PKPU 10, mulai tanggal 15 Mei sampai 23 Juni akan dilakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon.
“Hasilnya nanti akan kita sampaikan kembali ke pimpinan Parpol jika ada dokumen yang akan diperbaiki,” ujarnya.
Berikut ini Parpol yang ikut dalam kontestasi Pileg 2024.
- Partai Nasdem
- PDIP
- PAN
- PKS
- Partai Hanura
- PKB
- Partai Gerindra
- Partai Demokrat
- Partai Golkar
- PBB
- Partai Perindo
- PPP
- Partai Ummat
- PSI
Reporter: Fadli Mustafid
Discussion about this post