Panyabungan, StartNews Pengiriman ganja kering melalui perusahaan jasa ekspedisi J&T Express yang berkantor di Kelurahan Sipolupolu, Kecamatan Panyabungan, menimbulkan pertanyaan berbagai pihak. Pasalnya, pengiriman barang haram itu sudah 13 kali lolos dari pemeriksaan pihak jasa ekspedisi tersebut.
Namun demikian, Kepala Cabang (Kacab) J&T Express Panyabungan, Rijal membantah pihaknya tidak melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dikirim melalui perusahaan J&T Express.
Setiap barang yang dikirim dilakukan pemeriksaan X-Ray di gudang. Di bandara pun pasti tidak akan lolos, kata Rijal saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya, Selasa (23/11/2021).
Meski demikian, Rijal enggan menjelaskan secara detail terkait mekanisme pemeriksaan barang yang dikirim melalui J&T. Kalian perbaiki dulu pertanyaan kalian. Saya lagi di jalan. Nanti saya hubungi lagi kalian, kilahnya sembari mematikan ponselnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) menangkap seorang pria berinisial PL (23 tahun) yang diduga bandar narkoba antar-Sumatera. Warga Desa Purbabaru, Kecamatan Lembah Sorik Merapi, ini ditangkap, karena mengirim narkotika jenis ganja kering siap edar melalui jasa pengiriman barang J&T yang beralamat di Kelurahan Sipolupolu.
Rencananya, ganja kering sebanyak 10 ball tersebut dikirim ke Jakarta Barat, Namun, polisi berhasil menggagalkan pengiriman ganja itu setelah mendapat laporan dari pihak jasa ekspedisi.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka PL, polisi kemudian mengejar bandar narkoba lainnya berinisial RM, warga Desa Muara Kumpulan, Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Madina.
RM juga merencanakan pengiriman narkoba melalui jasa pengiriman yang beralamat di Kecamatan Kotanopan. Lagi-lagi polisi berhasil menggagalkan pengiriman ganja kering sebanyak dua ball yang sudah di-press dengan lakban berwarna kuning dan satu buah handphone milik tersangka.
Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi dalam siaran persnya mengatakan dari dua tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan 12 ball atau 14 kilogram daun ganja kering siap edar.
Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah 13 kali mengirim ganja kering ke Pulau Jawa.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup, serta denda minimal Rp 8 miliar dan maksimal Rp 20 miliar.
Sementara penerima ganja kering tersebut di Pulau Jawa diketahui berinisial BU dan masih dalam pengejaran polisi.
Reporter: Erwin





Discussion about this post