Panyabungan, StartNews Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) kembali menangkap dua residivis narkoba di rumah kontrakan di Lingkungan 11, Kelurahan Sipolupolu, Kecamatan Panyabungan, Minggu (11/5/2025) pukul 21.15 WIB.
Dalam operasi penangkapan ini, polisi dibantu kepala lingkungan 11 dan perangkat kelurahan setempat. Polisi berhasil menangkap dua pria berinisial MSR alias Kunyuk (27) dan EHN (23), warga Desa Lumban Pasir, Panyabungan.
Dari kantong Kunyuk, polisi menyita 1,50 gram sabu dibungkus tiga plastik klip dan alat hisap sabu. Sementara dari EHN disita satu bungkus ganja kering 11,17 gram.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh didampingi Kasat Narkoba AKP Said Rum Padilla Harahap dan Plh. Kasi Humas Iptu Bagus Seto mengatakan, pengungkapan kasus narkoba di Lingkungan 11 Sipolupolu atas informasi masyarakat setempat yang mulai resah.
“Pengungkapan kasus narkoba di sebuah rumah kontrakan yang dihuni kedua tersangka adalah atas bantuan informasi masyarakat. Polres Madina mengucapkan terima kasih atas bantuan dalam pengungkapan pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Madina,” kata Kapolres Madina, Rabu (14/5/2025).
AKBP Paloh menerangkan, kedua pelaku narkoba itu berstatus residivis. Keduanya pernah ditangkap polisi dan menjalani hukum penjara gegara mengedarkan narkoba.
“Kedua pria yang diamankan ini sudah ditetapkan tersangka dan saat ini ditahan di sel Satresnarkoba,” katanya.
Kapolres Madina mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dalam bentuk apapun. Pihaknya akan terus melakukan penindakan apabila ditemukan barang bukti.
“Penegakan hukum itu setara. Tidak ada tebang pilih. Kami imbau masyarakat yang terlibat agar bertaubat. Jauhi narkoba, sayangi keluarga, jaga masa depan generasi muda,” ungkapnya.
Untuk diketahui, kedua tersangka kini menjalani proses hukum di Polres Madina. Tim Opsnal juga melakukan pengembangan pada jaringan di atasnya.
Reporter: Rls





Discussion about this post