• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, 13 Juni 2025
  • Login
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Start News
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Honorer di Surat Menpan-RB: Peluang dan Tantangan

OLEH Dr. M. Daud Batubara, MSi. (Sahli Bupati Madina Bidang Pemerintahan dan Hukum)

Redaksi Penulis: Redaksi
Jumat, 3 Juni 2022
pada Madina, Opini
0
Honorer di Surat Menpan-RB: Peluang dan Tantangan

Ilustrasi pegawai honorer. (FOTO: ISTIMEWA).

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dr. M. Daud Batubara, MSi. (Sahli Bupati Madina Bidang Pemerintahan dan Hukum).

PERDEBATAN efisiensi pemanfaatan honor atau sebutan lain di internal pemerintah yang bukan Aparatur Sipil Negara (PNS+P3K) sejak lama sampai saat ini masih saja trending. Kali ini tidak tanggung-tanggung sumbernya. Bukan ditandatangani setingkat eselon satu, apalagi eselon dua, tapi langsung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Isinya juga tidak tanggung-tanggung. Surat berperihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang baru saja diterbitkan oleh MenPAN-RB RI Tjahjo Kumolo per 31 Mei 2022 tersebut memerintahkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK di instansi masing-masing.

Langkah strategis ini, paling utama menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing. Jadi, inti ihwalnya adalah kebijakan penghapusan status pegawai honorer di lingkungan pemerintahan. Ini dapat diartikan bahwa pegawai honorer harus diakhiri masa baktinya paling lambat sudah tuntas per tanggal 28 November 2023. Selanjutnya juga ditekankan bahwa PPK (bupati/wali kota di kabupaten/kota) tidak lagi melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

Lebih jelasnya, isi penekanan surat di bagian akhir, yakni melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK.

Menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN. Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status outsourcing tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.

Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun pengawas eksternal pemerintah.

Bila suasana ini dikatakan pahit rasanya bagi pegawai honor, tentulah tidak dapat dinapikan karena menyangkut kehidupan dan masa depan. Akan tetapi, perlu pula dipahami bahwa bukan berarti pemerintah tidak melakukan sistematisasi dan antisipasi terhadap tindakan kebijakan ini. Karena apa yang ditetapkan saat ini merupakan rentetan kebijakan sebagai upaya dengan skema yang cukup panjang dalam menata keberadaan aparatur pemerintah negara sampai ke daerah. Tentu sejak awal penataan ini sudah dapat diprediksi dampak yang akan terjadi.

ADVERTISEMENT

Konsep penataan pegawai tentu akan berprinsip mengambil orang-orang terbaik dari yang terbaik dalam sistem rekruitmen. Sedangkan honorer yang selama ini bertugas, pada kenyataan boleh disebut hampir tanpa sistem rekruitmen yang rasional. Ini terlihat dari berbagai aturan yang sudah ada dan dicantumkan dalam surat tersebut pada bagian-bagian awal. Bahkan, peluang honorer atas terbitnya PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK merupakan keberpihakan pemerintah memberi kesempatan terhadap honorer yang telah lama mengabdi.

Lagi-lagi toleransi yang tinggi atas standar capaian masih pula diberikan pemerintah bantuan dengan menurunkan standar nilai kelulusan untuk memberi kesempatan lulus PPPK dengan berbagai pertimbangan, yang intinya masih memberi toleransi lagi.

Oleh karena itu, kebijakan yang diambil pemerintah atas Surat MenPANRB Nomor: B/185/ M.SM. 02.03/ 2022 tersebut juga tidak boleh dinilai hanya sebagai tekanan yang sangat sulit diterima honorer. Surat ini juga masih pula meminta PPK untuk melakukan langkah strategis dalam batas waktu relatif memungkinkan. Karena honorer juga banyak memegang peranan strategis teknis yang tidak mudah dilepas begitu saja untuk ditangani oleh penggantinya.

Beranjak dari sejak awal skema kebijakan sampai pada poin-poin dalam surat ini, tentu ada implikasinya, baik berupa peluang maupun tantangan, baik bagi pemerintah maupun honorer itu sendiri yang sangat baik untuk ditelaah.

Implikasi pemetaan pegawai non-ASN merupakan peluang bagi yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon PNS, terutama PPPK, sebagai pelamar prioritas. Tentu ini juga sekaligus tantangan di waktu yang sangat terbatas ini untuk digunakan belajar dan latihan memaksimalkan kemampuan mengikuti seleksi nantinya. Karena honorer juga telah ditunggu Permen PAN-RB Nomor 20/2022 tentang Pengadaan PPPK yang terbit lebih dahulu dari Surat MenPAN-RB pada tanggal 20 Mei 2022.

Implikasi penghapusan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK memberi peluang alokasi dana APBD yang lebih efisien, terutama pada anggaran yang semakin menipis, dibandingkan dengan jumlah pegawai yang lebih dari cukup, sehingga juga menjadi peluang penambahan biaya pembangunan. Namun, juga tantangan bagi pemerintah untuk penataan tenaga teknis strategis, terutama yang berhubungan dengan sistem-sistem yang selama ini senyatanya ditangani dan dikuasai teknisnya oleh pegawai non ASN.

Pada sektor pendidikan juga menjadi tantangan untuk mengisi formasi yang nantinya lowong terutama sekolah di daerah pedalaman dan sulit dijangkau. Bila formasi guru ini tidak terisi dapat dipahami implikasinya terhadap anak didik dan rentetan selanjutnya dalam sistem pendidikan.

Implikasi larangan perekrutan pegawai non-ASN, menjadi peluang formasi ASN dari masyarakat umum, dengan harapan memperoleh hasil rekriutment dengan standar yang kualifaid, sehingga ke depan ASN lebih tertata dari sisi kemapanan pikir, keterampilan, mental dan unsur lainnya.

Langkah strategis PPK untuk penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi sampai kurun waktu tanggal 28 November 2023 menjadi tantangan tersendiri dalam mengisi kekosongan personil terutama pada tugas-tugas teknis yang strategis. Kabat buruknya adalah banyak ASN senior yang tidak melek teknologi dan juga belum melek sistem ‘e”, bahkan ada yang terindikasi alergi terhadap sistem ‘e”. Tentu membutuhkan pula pola penataan untuk pengisian formasi dan berbagai kebijakan yang harus sudah dipersiapkan sehingga tidak mengganggu pada sistem yang sudah terbangun per 28 November 2023.

Tentang PPK tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun pengawas eksternal pemerintah, masih menggunakan karakter ‘dapat’ dalam kalimat tersebut. Implikasinya memberi kesempatan untuk diabaikan. Seharusnya karakter ‘dapat’ dihapus, sehingga lebih pasti, bahkan akan lebih baik lagi bila kata tersebut diganti dengan karakter ‘harus/wajib’, sehingga implikasinya tidak boleh untuk tidak.

Sedangkan sanksi di dalam pasal tersebut masih jauh dari kemungkinan pelaksanaan, terkecuali seandainya jelas jenis sanksi dengan acaman jabatan yang tinggi dan kejelasan pola tindakan sanksi. Logisnya PPK akan diberi sanksi apa dan siapa pemberi saksinya dan siapa yang akan memeriksanya. Atau akankah menunggu aturan baru tentang sanksi tersebut. Ini masih memunculkan keraguan yang tinggi dalam pelaksanaannya oleh PPK. Terutama bila secara politis, pun kurang menguntungkan bagi PPK.

Kondisi ini dapat dibandingkan dengan Hukuman Disiplin PNS pada PP 94/2021 yang salah satu poin pada pasal 11 ayat 2 menyebut  pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sindiri bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama sepuluh hari atau kumulatif selama 28 hari dalam setahun. Bahkan mereka yang PNS terindikasi seperti ini banyak yang kemudian menduduki jabatan dan malah melengserkan PNS yang bekerja baik.

Pada akhirnya kebijakan ini memang penting disiapkan penataanya di daerah, dan setuju saja untuk tidak merekrut non-ASN lagi. Namun harapan honorer, tentu jangan sampai terlalu buru-buru eksekusi melepas mereka. Perlu pemikiran yang matang tentang pengalaman penataan PNS selama ini. Efektifitas setingkat surat ini dibanding dengan PP seperti di atas menjadi pengalaman dalam menata PNS, sebagai refernsi eksekusi bagi PPK. (***)

Tags: honorerPeluangSurat Menpan-RBTantangan
Redaksi

Redaksi

Selanjutnya
Edy Rahmayadi dan Warga Sunda di Sumut Doakan Anak Ridwan Kamil

Edy Rahmayadi dan Warga Sunda di Sumut Doakan Anak Ridwan Kamil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

PPP Madina akan Gelar Muscab, Nama Tokoh Ini Digadang-gadang Jadi Nakhoda

PPP Madina akan Gelar Muscab, Nama Tokoh Ini Digadang-gadang Jadi Nakhoda

4 tahun lalu
FK-LMK DKI Jakarta Sampaikan Aspirasi kepada Gubernur yang Baru Dilantik

FK-LMK DKI Jakarta Sampaikan Aspirasi kepada Gubernur yang Baru Dilantik

4 bulan lalu

Popular News

  • Tim Survei Jalan Penghubung Diperkirakan Tiba di Desa Hutatinggi Empat Hari Kedepan

    Tim Survei Jalan Penghubung Diperkirakan Tiba di Desa Hutatinggi Empat Hari Kedepan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Pria Ini Tertangkap Basah Mencuri 12 Ekor Kambing di Desa Pudun Jae

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sumut Buka Seleksi Jabatan Direksi-Komisaris Tiga BUMD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Tangkap Pencuri Toko Queen Cell di Kelurahan Wek I

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Desa Siloting Ditahan di Polres Padangsidimpuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Follow Official WhatsApp Channel StArtNews.co.id untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan klik tautan ini:  https://whatsapp.com/channel/0029VaSjNUHGOj9lK6bu4n3J Follow Official WhatsApp Channel StArtNews.co.id untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan klik tautan ini:  https://whatsapp.com/channel/0029VaSjNUHGOj9lK6bu4n3J Follow Official WhatsApp Channel StArtNews.co.id untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan klik tautan ini:  https://whatsapp.com/channel/0029VaSjNUHGOj9lK6bu4n3J
Facebook Twitter Youtube Instagram

Tip & Info

Kesehatan

Melakukan 12 Hal Ini Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama Ramadan

Selasa, 5 Maret 2024
Madina

Ini Kiat Hadapi Bencana Alam Saat Musim Hujan ala Kapolres Madina

Sabtu, 18 Desember 2021
Tips & Info

Berapa Banyak Air yang Harus Kita Minum Setiap Hari?

Jumat, 26 November 2021

Komunitas

Komunitas

Komunitas Comeben Syurga Kasih Hadiah Laptop dan Santuni Anak Yatim

Minggu, 30 Maret 2025
Komunitas

Pasmada Sumut Konsolidasi dan Susun Pengurus Masa Bakti 2025-2028

Senin, 3 Maret 2025
Komunitas

Hasil Musda di Medan, Khoiruddin Rangkuti Pimpin Pasmada Sumut

Senin, 10 Maret 2025

Inspirasi Anda

Inspirasi Anda

Pasutri Asal Sergai Naik Haji Berkat Jualan Pisang Goreng Selama 20 Tahun

Minggu, 18 Mei 2025
Inspirasi Anda

Penjual Barang-barang Bekas Ini Naik Haji Bersama Istrinya

Kamis, 30 Mei 2024
Inspirasi Anda

Jumirin dan Istrinya Berangkat Haji dari Hasil Jualan Tape Keliling

Selasa, 28 Mei 2024

© 2021 Start News - All Right Reserved

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM

© 2021 Start News - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In