Padangsidimpuan, StartNews Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Samapta Polres Padangsidimpuan mengamankan dua pria beserta barang bukti diduga sabu-sabu, Kamis (10/2/2022) sekira pukul 09.30 WIB.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini melalui Kasat Samapta AKP Rudi Siregar menjelaskan penangkapan itu bermula saat Tim PRC melaksanakan patroli.
“Di sela patroli, Tim PRC mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Jalan SM Raja, Kelurahan Sitamiang, Padangsidimpuan Selatan, tepatnya di sebuah loket angkutan umum akan terjadi transaksi narkoba,” ujar AKP Rudi Siregar.
Berdasarkan informasi itu, kata Rudi, Tim PRC melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai informasi yang diterima. Setibanya di sana, polisi mengamankan seorang pria yang dicurigai berinisial EPH (27), warga Jalan Durian, Kelurahan Wek IV, Padangsidimpuan Utara.
Rudi menjelaskan, dari EPH, petugas mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya sebuah kotak pengiriman atas nama RL, sebungkus kotak rokok, 1 buah plastik klip transparan diduga berisi sabu dengan berat keseluruhan 20,19 gram, sehelai kaos oblong, sehelai jaket warna cokelat, dan satu unit handphone.
“Kemudian, Tim PRC melakukan pengembangan dan mengamankan seorang pria berinisial MRL (33), yang juga tinggal di Jalan Durian, Kelurahan Wek IV,” terangnya.
Selanjutnya, urai Kasat, Tim PRC mengamankan barang bukti dari MRL, antara lain, dua unit handphone. Kedua pria tersebut kemudian dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna diserahkan ke Satuan Resnarkoba untuk proses lebih lanjut.
Reporter: Rls





Discussion about this post